Kamis, 14 Oktober 2010

Promo KPR BRI Bunga 8.8% Fix 2 Tahun...

Butuh Pinjaman Dana untuk Membeli Rumah Baru, Rumah Second, Ruko, Rukan dan Renovasi Rumah???DapatkanPenawaran Suku Bunga Istimewa dari Kami, Bank BRI.......

Buruan.....Lagi ada Promo Bunga KPR BRI.....bisa dipilih 7,5% fix 1 tahun atau 8,8% fix 2 tahun...

Ini simulasi cicilannya buat bunga 8,8%. Tinggal lihat plafond yang diinginkan




Yang mau tanya2 dulu, silahkan......


Segera Hubungi :

Kamis, 07 Oktober 2010

Kredit Kendaraan Bermotor (KKB BRI)

Mobil idaman kini segera menghiasi garasi anda. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB BRI) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB BRI).
mewujudkan jalan yang mudah & ringan bagi perorangan atau kolektif melalui instansi/perusahaan untuk membeli mobil baru atau bekas. Syarat dan ketentuannya mudah, dengan proses aplikasi yang cepat. Jadi bila garasi tidak berisi, segera pastikan Anda membeli mobil baru atau bekas hanya lewat
Keunggulan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB BRI)
1. Fleksibel
  • Fleksibel menentukan mobil baru dan bekas, merk dan tipe kendaraan
  • Fleksibel menentukan plafond kredit (sampai dengan 2 milyar)
  • Fleksibel menentukan jangka waktu kredit (mobil baru max 5 tahun, mobil bekas max 4 tahun, usia mobil max 5 tahun pada saat kredit disetujui)
2. Kompetitif
  • Suku bunga yang kompetitif

3. Stabil
  • Suku bunga fixed-flat, dengan angsuran tetap per-bulan menjadikan keuangan Anda stabil.

4. Ringan
  • DP ringan mulai 10% (mobil baru) dan 30% mobil bekas
  • Biaya-biaya kredit ringan
5. Mudah
  • Kemudahan dalam memenuhi persyaratan KKB BRI
  • Fasilitas debet otomatis dari Tabungan BRI BritAma
  • Kemudahan pembelian motor (kolektif)
6. Tunda Angsuran Pertama
  • Pembayaran angsuran 1 mundur 30 hari setelah realisasi kredit
7. Cepat

  • Proses cepat

8. Aman
  • Keamanan BPKB Anda terjamin karena Bank BRI merupakan bank besar, berpengalaman dan terpercaya.
9. Gratis Kartu Kredit
  • Pre-approved Kartu Kredit BRI
  • Bebas iuran tahunan untuk tahun pertama

Persyaratan Umum Kredit Kendaraan Bermotor (KKB BRI)
  • Usia minimal 21 tahun dan
  • Usia maksimal
    • Pegawai 55 tahun
    • Guru/Dosen 60 tahun
    • Profesional/Wiraswasta 65 tahun
Persyaratan Dokumen


No Dokumen Karyawan Profesional Wiraswasta
1 Fotocopy KTP Pemohon dan Suami/Istri
2 Fotocopy Kartu Keluarga
3 Fotocopy NPWP pribadi/SPT PPh 21 (untuk plafond ≥ Rp.100 juta)
4 Fotocopy rekg.Giro/Tabungan BritAma 3 bulan terakhir an. Pemohon dan/atau Suazi/Istri
5 Fotocopy rekg. Listrik/Telp/Air 3 bulan terakhir
6 Asli Slip Gaji dan Surat Keterangan Kerja atau fotocopy SK pegawai yang dilegalisir X X
7 Fotocopy ijin Praktek/SK Legalitas dari instansi terkait X X
8 Fotocopy SIUP, TDP. Akte Pendirian dan Perubahannya X X

Kredit Kendaraan Bermotor (KKB BRI)
                           Solusi Kendaraan Keluarga


Segera Hubungi :

NORA LINDA DHARMA
Associate Account Officer
BRI Cabang Warung Buncit
HP. 0812 663 8558

(021) 854 29051 

Kredit Usaha Waralaba BRI

Usaha Waralaba merupakan salah satu usaha yang saat ini mempunyai potensi bisnis yang menjanjikan. Apa sih sebenarnya Waralaba itu, berikut beberapa pengertian yang ada dalam suatu usaha waralaba :
 
Kredit Usaha Waralaba BRI adalah kredit yang diberikan dalam bentuk modal kerja dan investasi bagi usaha waralaba.

Waralaba (franchise) adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dimana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usa dengan memanfaatkan dan /atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba.

Pemberi Waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan /atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.

Penerima Waralaba (franchise) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan /atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.

Penerima Waralaba Utama (master franchise) adalah penerima waralaba yang melaksanakan hak membuat perjanjian waralaba lanjutan yang diperoleh dari pemberi waralaba dan berbentuk perusahaan nasional.

Penerima Waralaba Lanjutan adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan /atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba melalui penerima waralaba utama.

Perjanjian Waralaba adalah perjanjian secara tertulis antara pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.

Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) adalah bukti pendaftaran yang diperoleh penerima waralaba dari Dinas Perdagangan atau Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.

Franchise Fee adalah jumlah yang harus dibayar sebagai imbalan atas pemberian hak intelektual pemberi waralaba, yang dibayar untuk satu kali di awal pembelian waralaba.

Biaya Royalty (Royalty fee) adalah biaya atau fee yang harus dibayar kepada franchisor secara periodik yang merupakan presentase dari omzet penjualan dan sifatnya tidak dapat dikembalikan kembali.

Biaya Periklanan (Advertising Fee) adalah biaya yang dibayarkan oleh franchise kepada franchiser untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebar-luaskan secara nasional/internasional.

Biaya Pengelolaan (Management Fee) adalah biaya yang harus dibayarkan kepada franchisor setiap bulannya atas bantuan atau dukungan manajemen yang diberikan kepada franchise.


Ketentuan Umum Untuk Perjanjian Antara Franchisor dan Franchise

Dalam memberikan Kredit Usaha Waralaba BRI hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian antara franchisor dan franchise adalah sebagai berikut :
  1. Jangka waktu perjanjian antara penerima waralaba utama dengan penerima waralaba lanjutan minimal adalah 5 (lima) tahun.
  2. Jangka waktu perjanjian antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba utama minimal adalah 10 (sepuluh) tahun.
  3. Usaha franchisor telah berjalan minimal 3 (tiga) tahun dan franchisor tidak perlu menyerahkan laporan keuangan ke BRI.
  4. Perjanjian harus memuat mengenai :
    • Nama dan alamat perusahaan para pihak
    • Nama dan jenis hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba.
    • Hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada penerima waralaba
    • Wilayah usaha (zone) waralaba
    • Jangka waktu perjanjian
    • Perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian
    • Cara penyelesaian perselisihan
    • Tata cara pembayaran imbalan
    • Pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada penerima waralaba
    • Kepemilikan dan ahli waris
  5. Dalam hal apabila BRI akan menerima debitur penerima waralaba lanjutan, wajib mensyaratkan melampirkan perjanjian waralaba dari pemberi waralaba utama dan penerima waralaba utama yang memuat hak untuk menunjuk penerima waralaba lanjutan dan apabila hak tersebut tidak termuat dalam perjanjian termaksud maka penerima waralaba lanjutan harus menyertakan persetujuan tertulis dari pemberi waralaba utama.
Persyaratan Calon Peminjam/Debitur bagi Badan Hukum maupun Per-orangan
  1. Debitur menyerahkan salinan dokumen legalitas usaha yang telah diperiksa kebenarannya oleh petugas Bank :
    • Copy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir (untuk perorangan ditiadakan)
    • Copy KTP
    • Copy Surat Keterangan Domisili
    • Copy TDP
    • Copy NPWP
    • Copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
    • Copy SITU
    • Copy Surat Ijin Gangguan
    • Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
    • Copy Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba
  2. Bagi calon debitur (franchise) yang telah mempunyai usaha, wajib menyerahkan laporan keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir dan bagi calon debitur (franchise) yang baru memulai usaha waralaba tidak perlu menyerahkan laporan keuangan.
  3. Debitur telah mempunyai kerjasama dengan franchisor

Ketentuan Pemberian Kredit Investasi
Kredit untuk membiayai pembangunan tempat usaha
  1. Bentuk Kredit : Max Co menurun
  2. Persyaratan kredit :
    • Menyerahkan dokumen legalitas usaha.
    • Menyerahkan perhitungan Total Project Cost (TPC) dengan lampiran jadwal pengerjaan proyek.
  3. Besarnya Kredit :
    • Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan
    • Sharing dana sendiri yang :
      • Usaha baru minimal sebesar 20 % dari TPC
      • Pengembangan usaha minimal sebesar 10 % dari TPC.
      • Rumus perhitungan KI sebagai berikut : KI = TPC – SDS (KI = Kredit Investasi, TPC = Total Proyek Cost, SDS = Sharing Dana Sendiri).
  4. Jangka waktu kredit maksimal 5 (lima) tahun sesuai dengan perjanjian antara franschise dan franschisor.
  5. Bunga, sesuai dengan ketentuan tingkat suku bunga kredit komersial yang berlaku dan dibayar setiap bulannya atau pembayaran bunga dimungkinkan diberikan masa tenggang (grace period) sepanjang usaha debitur belum berjalan.
  6. Biaya Administrasi dan Provisi : sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Agunan :
    • Agunan pokok berupa tempat usaha yang dibiayai.
    • Agunan tambahan : sesuai pertimbangan Bank.
  8. Pengikatan agunan sesuai ketentuan yang berlaku
  9. Pencairan kredit :
    • Telah memenuhi minimum sharing dana sendiri dari Total Project Cost (TPC) dengan telah menunjukkan bukti dokumen berupa setoran dalam rekening giro, kuitansi pembelian / pembayaran dimuka atau dokumen-dokumen asset yang akan dijadikan sharing dana sendiri dalam proyek tersebut.
    • Semua biaya yang berhubungan dengan pemberian kredit tersebut telah dilunasi oleh pemohon, baik secara tunai maupun overbooking selain dari rekening kredit yang diputus.
Ketentuan Pemberian Kredit Modal Kerja
Pemberian kredit modal kerja kepada Debitur adalah untuk keperluan modal kerja pembelian barang/persediaan barang dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Bentuk kredit : rekening koran dengan Max Co tetap
  2. Persyaratan kredit :
    • Menyerahkan dokumen legalitas
    • Syarat-syarat lain mengacu kepada ketentuan Bank
  3. Besarnya Kredit :
    • Perhitungan besaran plafond kredit mengacu pada peraturan Bank
    • Selain persediaan barang, biaya dibawah ini dapat dijadikan komponen modal kerja usaha waralaba yang dapat dibiayai :
      • Biaya royalti :
        • Usaha waralaba restoran dan toko ritel besarnya antara 4-6%. Dari penjualan
        • Usaha jasa sebesar 8-10% dari penjualan.
      • Biaya iklan :
        • Biaya periklanan : maksimum 3% dari penjualan.
        • Biaya pengelolaan : sesuai kesepakatan antara franschisor dan franschise
  4. Jangka waktu kredit maksimal 1 (satu) tahun
  5. Bunga sesuai dengan ketentuan tingkat suku bunga kredit komersial yang berlaku dan dibayar setiap bulan dan direview setiap bulan.
  6. Commitment fee : sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Biaya administrasi dan provisi : sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Agunan :
    • Agunan pokok : persediaan barang dagangan
    • Agunan tambahan : berupa tanah dan bangunan tempat usaha, apabila tempat usaha menyewamaka agunan tambahannya berupa aktiva tetap lainnya.
  9. Pengikatan agunan : sesuai ketentuan yang berlaku
  10. Pencairan Kredit
    • Semua biaya yang berhubungan dengan pemberian kredit tersebut telah dilunasi oleh pemohon, baik secara tunai maupun overbooking selain dari rekening kredit yang diputus.
    •  
Keterangan lebih lanjut hubungi :
1. Wilayah di luar JakartaBank BRI terdekat
2. Wilayah DKI Jakarta
    BRI Kantor Cabang Warung Buncit
    Jl. Mampang Prapatan No.8 Jakarta     

    NORA LINDA DHARMA
    HP. 0812 663 8558
    (021) 854 29051